BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
suatu Negara yang demokratis tentunya
mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam
pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga
negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban
terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya
dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut. Dalam makalah ini
akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat,
dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat,
wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang
tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang
bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi
seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa
tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu
Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang
kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa
dianggap sebagai warga Negara.
1.2. Tujuan
·
Untuk mempelajari pengertian serta contoh
Kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
·
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewiraan.
·
Untuk memberikan pengetahuan kepada para
pembaca.
1.3. Rumusan Masalah
Adapun yang saya jelaskan
disini rumusan masalahnya sebagai berikut :
·
Apa pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
?
·
Apa Contoh dari Hak dan Kewajiban ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Hak tidak bisa dipisahkan dari
kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya,
namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk
memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang
di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama.
Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan
kewajiban warga negara. Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya
tetapi sebagai warga negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang
lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan
keagamaannya.
Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang
sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi
wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan
hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal
memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat
oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang
baik harta, pengetahuan maupun kesempatan.
Dalam tataran ini sesungguhnya dalam hal
tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh
kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan
kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan
hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan.
Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga
hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah
untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang
bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM. Secara toritis keseimbangan antara hak
dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg.
Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari
pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di
laksanakan.
Karenanya, hak tidak bersifat absolut,
tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di
langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan
kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan
memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh
negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
Pada makalah ini akan dijelaskan
pengertian kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
1.
Kewajiban
Banyak
sekali pengertian tentang kewajiban namun menurut pandangan saya sendiri
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Antara hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak mungkin bisa dipisahkan.
Anehnya, orang lebih banyak menuntut hak dari pada melakukan kewajiban. Maka
dikenallah istilah Hak Asasi Manusia (HAM), yang kerapkali diteriakkan,
diperjuangkan, dan dibela mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM
tersebut sering disebut “aktivis HAM”.
Sementara
Kewajiban Asasi Manusia nyaris terabaikan. Padahal, antara keduanya mesti
seimbang, ketika menuntut hak, maka kewajiban jangan ditinggalkan.
Istilah
Kewajiban Asasi Manusia memang langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih jauh,
dalam kehidupan di dunia yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang asasi.
Setidaknya, ada dua kewajiban asasi manusia, yaitu menyembah/beribadah kepada
Allah serta menjalankan perintah Allah di muka bumi ini.
2. Hak
Asasi Manusia
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Hak asasi
manusia adalah hak
dasar yang dimiliki
manusia sejak manusia
itu dilahirkan. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai
hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup
sebagai manusia. Hak ini
dimiliki oleh manusia
semata – mata karena ia manusia,
bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia
itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara
lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi
manusia ada dan melekat pada
setiap manusia. Oleh karena itu,
bersifat universal, artinya berlaku
di mana saja dan
untuk siapa saja
dan tidak dapat
diambil oleh siapapun.
Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap
hak melekat kewajiban.
Karena itu, selain
ada hak asasi
manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang
harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM).
Dalam menggunakan Hak
Asasi Manusia, kita
wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai
hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan
hak asasi manusia,
harga diri, harkat
dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu
dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang
melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a. Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
b. Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
2.2. Contoh – Contoh Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia
Setelah
kita memahami pengertian kewajiban dan Hak Asasi Manusia maka kita dapat
mengambil contohnya sebagai berikut :
1. Contoh
Kewajiban
a. Kewajiban
sebagai Makhluk Pribadi
·
Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
yaitu : beribadah, menjauhi larangannya dan menjalankan perintahnya
·
Kewajiban kepada diri Sendiri
·
Kewajiban terhahap sesama makhluk hidup
terutama sesame manusia
b.
Kewajiban sebagai Makhluk Sosial
·
Wajib untuk hormat menghormati
·
Tenggang rasa terhadap sesama manusia
·
Menaati peraturan yang berlaku
·
Wajib membayar pajak
·
Bersikap adil terhadap sesama manusia
2. Contoh
Hak
Perlu kita ketahui ada tiga hak yang mendasar pada warga negara
yaitu hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Dimana, hak sipil berkaitan
dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara sedangkan hak politik
berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak
dipilih/memilih dan juga sosial yang berisikan hak untuk mendapatkan jaminan
keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara.
1. Hak sipil
hak sipil berupa kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan
dengan aturan hukum. Contohnya :
a.
Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi.
b. Hak untuk hidup.
c. hak untuk tidak disiksa.
d. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
e. hak beragama.
f. hak untuk tidak diperbudak.
g. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum.
h. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
2. Hak
Politik
a. Hak
untuk mendirikan sebuah partai
b. Hak
untuk memilih
c. Hak
ikut serta dalam pemerintahan
3. Hak
Sosial
hak social adalah hak untuk
menerima jaminan kesejahteraan dan keamanan telah diatur oleh Undang Undang
Dasar 1945 yaitu:
a.
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan
b.
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan
c.
Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia.
d.
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.
2.3. Contoh – Contoh kasus pelanggaran Kewajiban
dan HAM
a. Contoh
pelanggaran Kewajiban
Dalam kehidupan
sehari-hari sering terjadi pelanggaran kewajiban yang selalu diingkari atau
dilanggar oleh manusia, berikut adalah contoh pelanggaran kewajiban :
·
Lupa akan semua perintah dan larangan
Tuhan, dan menghina agama lain.
·
Pada saat dosen memberikan namun kita
tidak mengerjakannya,dan kita juga tidak membayar spp, itu berarti kita tidak
menjalankan kewajiban kita sebagai mahasiswa.
·
Tidak menaati peraturan yang berlaku.
b. Contoh
pelanggaran Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
(HAM), banyak sekali orang – orang yang melanggarnya dan hanya menuntut
kewajibannya saja. Contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia, antara lain :
·
Menggugurkan Bayi yang masih dalam
kandungan.
Bayi yang masih dalam kandungan memiliki hak
untuk hidup
·
Mengangguh Jalannya Ibadah
Setiap orang berhak
untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajarannya masing-masing.
·
Membunuh/mengambil nyawa seseorang
Semua orang memiliki hak
untuk bernapas dan hidup pada dunia ini.
2.4. Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia (HAM)
menjalankan semua hak harus memiliki
kewajiban berupa tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Perlu kita ketahui ada tiga hak yang mendasar pada warga negara
yaitu hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Dimana, hak sipil berkaitan
dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara sedangkan hak politik
berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak
dipilih/memilih dan juga sosial yang berisikan hak untuk mendapatkan jaminan
keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Hak
Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Hak
tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun
kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak
melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.
0 komentar :
Posting Komentar